yber crime merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer atau internet sebagai alat, sasaran, atau kedua-duanya. Beberapa jenis yang sering terjadi di Indonesia, antara lain:
1. Pencurian Identitas (Identity Theft): Proses mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nama, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya, untuk melakukan penipuan atau kegiatan kriminal lainnya.
2. Penipuan (Fraud): Penggunaan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, misalnya, melalui email palsu (phishing), penipuan kartu kredit, atau penipuan investasi online.
3. Serangan Malware (Malware Attacks): Serangan menggunakan perangkat lunak jahat seperti virus, worm, trojan, ransomware, dan spyware untuk mencuri informasi, merusak sistem, atau memaksa pengguna membayar uang tebusan.
Baca Juga:
Jenis-jenis AI untuk Operasional Bisnis
4. Penyadapan Data (Data Breaches): Penyusupan ke dalam sistem komputer atau jaringan untuk mencuri, merusak, atau mengubah data sensitif, seringkali untuk tujuan komersial atau politik.
5. Penyebaran Konten Ilegal (Illegal Content Distribution): Aktivitas yang melibatkan penyebaran konten ilegal seperti pornografi anak, materi teroris, atau penyebaran informasi palsu dengan tujuan merusak reputasi seseorang atau lembaga.
6. Serangan Denial-of-Service (DoS) atau Distributed Denial-of-Service (DDoS): Upaya untuk membuat layanan online tidak tersedia bagi pengguna yang sah dengan mengalirkan lalu lintas internet yang berlebihan ke server, sehingga menyebabkan gangguan atau kerusakan sistem.
7. Kejahatan Berbasis Blockchain: Terutama terkait dengan penggunaan cryptocurrency untuk mencuci uang, kejahatan di pasar gelap digital, atau serangan terhadap platform blockchain.
Baca Juga:
Kenali Ransomware, Pemerasan Massal Digital!
8. Pelecehan dan Penipuan Online: Termasuk pelecehan seksual online, penipuan romansa, penipuan online lainnya yang dilakukan melalui platform sosial, forum, atau aplikasi pesan.
Sumber Referensi: